- Back to Home »
- Belajar Islam , Fiqih , Lain Lain »
- Larangan Bercukur Bagi Yang Hendak Berqurban
Posted by : Unknown
Kamis, 18 Oktober 2012
عن أم سلمة أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ
Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika
kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian
ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan
kukunya" (HR Muslim no 1977)
Dalam riwayat yang lain :
فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun" (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya'ar dan basyr dalam Aunul Ma'buud 7/349)
Dalam riwayat yang lain :
مَنْ كَانَ لَهُ
ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ
يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى
يُضَحِّيَ
"Barang siapa yang memiliki hewan
sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan
Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun
hingga ia menyembelih" (HR Muslim no 1977)
Faedah-Faedah Hadits:
Pertama : Jika telah
masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam
tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang
yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya,
demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.
Kedua : Larangan ini
berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak
menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut,
bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih
ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.
Ketiga : Dzohir dari
hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya
adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama
dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal
dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya
menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Keempat : Larangan
memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak
menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan
untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula
tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan
pahala sembelihan kurbannya.
Kelima : Barang siapa
yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban
lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk
memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya
tersebut.
Keenam : Barang siapa
yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah,
sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur
rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya)
maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak
berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi
seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur
rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang
yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur
rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang
yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.
Ketujuh : Tidak mengapa
bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang
dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.
Kedelapan : Barang
siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau
umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu
tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu
hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan
memotong kuku.
Adapun jika ia setelah umroh dan hendak
bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur
rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik
umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh
'Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan
sembelihan kurbannya belum dipotong-.
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits 'Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits 'Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)
Makkah al Mukarramah, 01 Dzul Hijjah 1433 H / 17 Oktober 2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com