Posted by : Unknown Kamis, 11 Oktober 2012


Sebagaimana dimaklumi bersama, shalat merupakan amal ibadah yang sangat agung dan mulia. Betapa tidak, Alloh dan RasulNya selalu menyebutnya, memuji orang-orang yang menegakkannya dan mengancam keras orang-orang yang melalaikannya, lebih-lebih meninggalkannya. Terlalu panjang masalah ini uraiannya! Setiap muslim dan muslimah pasti mendambakan agar shalatnya diterima oleh Alloh. Namun bagaimanakah caranya agar amal ibadah ini diterima olehNya, berpahala, dan tak sia-sia belaka?! Sebagaimana lazimnya seluruh ibadah, shalat seorang hamba sia-sia kecuali memenuhi dua syarat: Pertama: Ikhlas.[1] Seorang harus benar-benar memurnikan niatnya hanya untuk Alloh, bukan karena pamrih kepada manusia, bangga terhadap dirinya, atau penyakit hati lainnya. Syarat ini, sekalipun memang berat—bahkan lebih sulit dari syarat kedua—tetapi barangsiapa yang berusaha dan bersungguh-sungguh, niscaya akan dimudahkan oleh Alloh. Kedua: Al-Ittiba’. Seorang harus berupaya untuk mencontoh tata cara shalat yang telah dituntunkan oleh Nabi yang mulia. Hal ini sebagaimana tertera dalam hadits:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ
Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad) Konsekuensi syarat kedua ini adalah ilmu. Sebab bagaimana mungkin kita akan dapat shalat sesuai tuntunan Nabi padahal kita tidak mengilmuinya?! Di antara petunjuk Nabi dalam shalat adalah “sutrah”. Mengingat begitu pentingnya masalah ini dan terabaikannya sunnah ini di lapisan mayoritas masyarakat kita sekarang, maka penulis terdorong untuk membahasnya, sekalipun secara ringkas. Definisi Sutrah[2] Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan oleh seorang yang shalat di depannya sebagai pembatas antaranya dengan orang yang lewat di depannya. Perintah Bersutrah Ketahuilah wahai saudaraku yang mulia—semoga Alloh menambahkan ilmu bagimu—bahwasanya Nabi selalu menjadikan sutrah dalam shalatnya, baik ketika safar ataupun tidak, di bangunan atau tanah lapang, di masjid, di rumah, dan sebagainya. Beliau terkadang bersutrah dengan tembok, tiang, ranjang, pelepah kurma, dan sebagainya. Tak hanya itu, Nabi juga memerintahkan secara lisan sebagaimana tertera dalam banyak hadits, di antaranya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah[3] karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).”(Muslim 260)
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَالْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat kepadanya. Dan janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila dia enggan maka perangilah karena dia adalah setan.”(HR. Abu Dawud 697, Ibnu Majah 954, dll. dengan sanad hasan)
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلىَ سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. وَفيِ لَفْظٍ عِنْدَ ابْنِ خُزَيْمَةَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Dari Sahl bin Abu Hatsmah dari Nabi bersabda, “Apabila seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya dia mendekat pada sutrah, janganlah setan memotong shalatnya.” (Shahih. Riwayat Ibnu Abi Syaibah 1/279, Ahmad 4/2, Abu Dawud 695, dan lain-lain). Dan dalam lafazh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 2/10, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat padanya, karena setan lewat di depannya.” Hadits-hadits di atas menjelaskan secara gamblang disyari’atkannya bersutrah, baik dia imam atau shalat sendirian, dan baik di bangunan atau tanah lapang sebagaimana disepakati oleh para ulama, seperti dinukil oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid 1/116, Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijma’ hal. 30, Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 4/197, An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 3/209, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 2/237, dan As-Saffarini dalam Syarh Tsulatsiyat Ahmad 2/786. Bahkan lebih dari itu, sebagian ulama berpendapat wajibnya bersutrah sebagaimana madzhab Imam Ahmad, Abu Awanah, Ibnu Habib Al-Maliki, Ibnul Majisyun, Mutharrif, Mahmud As-Subuki, Al-Albani, dll. (Lihat Ithaf Al-Ikhwah bi Ahkam Shalat ila Sutrah hal. 102-113, Farikh bin Shalih Al-Bahlal) Berkata Imam Asy-Syaukani tatkala mengomentari hadits Abu Sa’id di atas, “Hadits ini menunjukkan bahwa bersutrah hukumnya wajib.” (Nailul Authar 2/4). Beliau juga berkata, “Zhahir perintah menunjukkan wajib, kalau memang dijumpai dali yang memalingkannya kepada sunnah, maka hukumnya sunnah.” (Sailul Jarrar 1/176) Salaf dan Sutrah Syari’at dan sunnah[4] yang mulia ini menempati posisi yang tinggi dalam hati para salaf dari kalangan sahabat Nabi. Hal ini tak aneh, lantaran mereka adalah generasi yang dikenal sangat mengagungkan perintah Nabi dan bersegera dalam pelaksanaannya. Semua itu buah keikhlasan dan kejujuran mereka dalam cinta kepada Alloh dan RasulNya. Dari Anas berkata, “Aku melihat para sahabat Nabi mengerumuni tiang-tiang ketika Maghrib sampai Nabi keluar.” (HR. Bukhari 503). Dalam lafazh lainnya, “Dalam keadaan seperti itu, mereka melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari 625) Dalam atsar ini, Anas menceritakan dari sahabat dalam waktu yang sempit ini mereka mengerumuni tiang-tiang untuk menjalankan shalat sunnah sebelum Maghrib. Dari Qurrah bin Iyas berkata: Umar (bin Khaththab) pernah melihatku shalat di antara dua tiang, lalu dia memegang tengkukku dan mendekatkanku ke sutrah, seraya berkata: “Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1/557) Abdullah bin Mas’ud berkata, “Empat perkara termasuk kelalaian: seorang yang shalat tidak menghadap sutrah … atau mendengar adzan tetapi tidak memenuhinya.” (Shahih. Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/61 dan Al-Baihaqi 2/285) Perhatikanlah! Bagaimana beliau menyandingkan shalat seorang tanpa sutrah dengan tidak memenuhi panggilan adzan! Dari Nafi’ berkata: Adalah Ibnu Umar z/ apabila tidak mendapati peluang tiang masjid, maka beliau mengatakan kepadaku, “Berikan pundakmu padaku (untuk sutrah–pent).” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah 1/279 dengan sanad shahih) Dan adalah Salamah bin Al-Akwa’ meletakkan beberapa batu di tanah lapang. Apabila dia ingin shalat, maka dia shalat menghadapnya. (Ibnu Abi Syaibah 1/279 dengan sanad shahih) Atsar-atsar seperti ini masih banyak. Tetapi cukuplah sebagian di atas sebagai ibrah bagi kita. Manfaat Sutrah Syari’at menjadikan sutrah dalam shalat ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya: 1. Melaksanakan perintah Nabi dan mengikuti petunjuk beliau yang merupakan kebaikan di dunia dan akhirat. Alloh berfirman:
وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِن دِيَارِكُم مَّا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِّنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ﴿٦٦
Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). (QS. An-Nisa’: 66) 2. Menjadikan pandangan seorang yang shalat terpusat padanya dan tidak melayang ke mana-mana, sehingga dia betul-betul menghadirkan hatinya dengan penuh kekhusyukan. 3. Menutupi kekurangan shalat seorang dan mencegah setan untuk lewat di depannya dan merusak shalatnya. 4. Sebagai tanda bagi manusia bahwa seorang sedang dalam shalat. 5. Menghindarkan manusia agar tidak terjatuh dalam larangan melewati orang yang sedang shalat. 6. Memperirit tempat shalat dan memberikan tempat selebihnya kepada yang lain. (Lihat Syarh Al-Mumti’ 3/275 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) Demikian beberapa faedah yang dapat dipetik. Namun bagi seorang muslim hendaknya yakin seyakin-yakinnya bahwa seluruh hukum Alloh dan RasulNya pasti membawa maslahat dan menyimpan faedah, baik kita ketahui atau tidak. Bahkan seorang yang mengamalkan suatu hukum karena pasrah dan tunduk kepada pembuat syari’at sekalipun dia tidak mengetahui faedahnya, lebih baik daripada seorang yang mengamalkannya hanya karena faedah yang ada padanya. Wallahu A’lam. Ukuran Sutrah Tentang ukurannya, telah dijelaskan dalam berbagai hadits, di antaranya:

عَنْ طَلْحَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
: إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُأَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِيْ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
Dari Thalhah / berkata: Rasulullah n/ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meletakkan di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan (untuk sandaran) maka hendaknya dia shalat dan tidak usah menghiraukan orang yang lewat di belakang benda tersebut.”(Muslim 499)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ فيِ غَزْوَةِ تَبُوْكٍ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ فَقَالَ: كَمُأَخِّرَةِ الرَّحْلِ
Dari Aisyah  berkata: Rasulullah pernah ditanya pada perang Tabuk tentang sutrah bagi orang shalat, maka beliau menjawab, “Semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan yang dijadikan sandaran oleh pengendaranya.”(Muslim 500)

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرْهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّةُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ
Dari Abu Dzar berkata: Rasulullah  bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya sutrahnya adalah jika di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan. Dan apabila tidak ada di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan, maka shalatnya akan terpotong oleh khimar (keledai), wanita, dan anjing hitam.” (Muslim 510) Hadits-hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang ukuran panjang sutrah, yaitu seukuran kayu yang diletakkan di belakang kendaraan. Tidak boleh kurang apabila mampu. Sebab ketika Nabi ditanya tentang sutrah, beliau menjawab dengan semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan. Seandainya boleh kurang darinya, tentu Nabi tidak mungkin menyembunyikannya. Kayu yang diletakkan di belakang kendaraan seukuran satu hasta sebagaimana ditegaskan Atha’, Qatadah, Tsauri, dan Nafi’. (Lihat Al-Mushannaf 2/9, 14, 15 dan Shahih Ibnu Khuzaimah 2/11). Dan satu hasta yaitu ukuran dari siku lengan sampai ujung jari tengah (Lisanul Arab 3/1495) atau seukuran 46,2 cm (Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’ hal. 450-451) Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan ukuran di sini adalah panjang, bukan lebarnya. Imam Ibnu Khuzaimah berkata, “Telah tegak dalil hadits Nabi bahwasanya maksud beliau dengan seukuran kayu di belakang kendaraan adalah panjangnya, bukan lebarnya. Di antaranya, bahwa beliau menancapkan tombak sebagai sutrah, padahal lebarnya tombak tidak seukuran dengan kayu di belakang kendaraan.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 2/12) Dari sini dapat diambil faedah bahwa tidak boleh bersutrah dengan garis kalau dia mampu bersutrah dengan benda lainnya seperti tongkat, barang, kayu, dan sebagainya, hatta sekalipun dia harus menumpuk bebatuan seperti dilakukan sahabat Salamah bin Al-Akwa’. (Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/278) Perlu disampaikan pula di sini bahwa hadits tentang sutrah dengan garis adalah lemah menurut pendapat terkuat. Seandainya shahih, maka hal itu merupakan usaha terakhir sebagaimana sangat jelas dari konteks hadits tersebut. (Lihat kembali majalah Al-Furqon Edisi 8/Th. III hal. 6) Mendekat ke Sutrah Dalam hadits-hadits yang telah kami nukilkan di awal terdapat keterangan tentang perintah Nabi untuk mendekat ke sutrah. Oleh karenanya, hendaknya hal ini diperhatikan dan tidak disepelekan. Ada sebuah kisah menarik dalam masalah ini, diceritakan Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 5/87 dan Al-Khaththabi dalam Ma’alim Sunan 342 bahwasanya suatu hari Imam Malik pernah shalat jauh dari sutrah, lalu lewatlah seseorang yang tidak mengenalnya seraya berkata, “Wahai orang yang shalat, mendekatlah ke sutrahmu!” Maka Imam Malik lalu maju ke depan, sedangkan beliau saat itu membaca ayat:
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُ لَهَمَّت طَّائِفَةٌ مِّنْهُمْ أَن يُضِلُّوكَ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ ۖ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِن شَيْءٍ ۚ وَأَنزَلَ اللَّـهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا ﴿١١٣
Dan (Alloh) telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Alloh sangat besar atasmu. (QS. An-Nisa’: 113) Jarak Dengan Sutrah

 عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُوْلِ اللهِ
 وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرَّ شَاةٍ. وَفيِ رِوَايَةٍ كَانَ بَيْنَ مَقَامِ النَّبِيِّ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مَمَرَّ عَنْزٍ
Dari Sahl bin Sa’ad berkata, “Jarak antara tempat shalat Rasulullah dengan dinding adalah seukuran tempat lewatnya kambing.” (HR. Bukhari 1/574 dan Muslim 4/225). Dalam riwayat lain, “Jarak antara tempat berdirinya Nabi dengan kiblat adalah seukuran tempat berlalunya domba.” (Shahih. Abu Dawud 1/11) Keadaan ini adalah yang sering dipraktekkan Nabi karena hadits di atas adalah menceritakan tentang kejadian di masjid beliau. Dengan demikian, berarti jarak dengan sutrah sangat dekat, sehingga tatkala sujud, kepala berdekatan dengan sutrah. Tidak ragu lagi, bahwa ini lebih utama karena dua sebab: Pertama: Melaksanakan perintah mendekat kepada sutrah. Kedua: Memperirit tempat shalat sehingga bisa digunakan oleh yang lain. Sekalipun ini adalah yang afdhal, namun boleh bagi seseorang untuk bersutrah lebih dari itu, hingga batas maksimalnya adalah tiga hasta sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi juga ketika shalat di Ka’bah. (Bukhari 1/579) Imam Nawawi berkata, “Para sahabat kami (madzhab Syafi’i) mengatakan: Hendaknya seseorang mendekat ke sutrahnya dan tidak lebih dari tiga hasta jarak antaranya dengan sutrah.” (Syarh Shahih Muslim 4/217) Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Ad-Dawudi mengkompromikan bahwa batas minimalnya adalah seukuran tempat berlalunya domba, sedang jarak maksimalnya adalah tiga hasta.” (Fathul Bari 1/575) Imam Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa seorang yang mendekat ke sutrahnya dengan jarak antara seukuran lewatnya domba sampa tiga hasta, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (Maratibul Ijma’ hal. 30) Sutrah Imam, Sutrahnya MakmumMakmum tidak berkewajiban bersutrah karena sutrah dalam shalat jama’ah merupakan tanggung jawab imam. Dan karena para sahabat shalat bersama Nabi, namun tidak dinukil kalau mereka membuat sutrah. Jangan ada yang berkeyakinan bahwa setiap makmum sutrahnya adalah makmum di depannya, karena hal itu tidak ada bagi makmum shaf pertama, kemudian konsekuensinya, setiap makmum harus mencegah orang yang lewat di depannya, padahal telah shahih dalil yang menyelisihinya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جِئْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أُتَانٍ وَرَسُوْلُ اللهِ
 بِعَرَفَةَ فَمَرَرْنَا عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْنَا فَتَرَكْنَاهَا تَرْتَعُ وَدَخَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ فيِ الصَّلاَةِ فَلَمْ يَقُلْ لَنَا رَسُولُ اللهِ  شَيْئًا وَفيِ رِوَايَةٍ  أَنَّ اْلأُتَانَ مَرَّتْ بَيْنَ يَدَيِ اْلصَّفِّ اْلأَوَّلِ
Dari Ibnu Abbas berkata, “Saya pernah datang bersama Fadhl dengan mengendarai keledai ketika Rasulullah di Arafah. Lalu kami melewati sebagian shaf kemudian turun, dan kami biarkan keledai tersebut makan rumput, lalu kami ikut bergabung shalat bersama Nabi. Nabi tidak mengatakan sesuatupun kepada kami (tidak mengingkari).” (Muslim 504). Dalam riwayat Bukhari 1857: “Bahwasanya keledai melewati di depan shaf pertama.” Dalam hadits ini, Ibnu Abbas dan Fadhl melewati di shaf pertama dengan kendaraan keledai betina, lalu tidak ada seorangpun dari sahabat yang mencegahnya atau mencegah keledainya. Demikian pula Nabi tidak mengingkarinya. Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri, ‘Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya.’Karena hadits Abu Sa’id khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun  makmum maka tidak memadharatkannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.” Lalu lanjut beliau, “Semua ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama.” (Fathul Bari 1/572)

Beberapa Faedah dan Masalah

1.  Adakah perbedaan antara sutrah di bangunan dan di tanah lapang? Tidak ada. Imam Asy-Syaukani berkata, “Ketahuilah bahwa zhahir hadits-hadits menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara tanah lapang dan bangunan.” (Nailul Authar 3/6) 2.  Bila merasa aman tidak ada yang akan lewat di depannya, tetapkah bersutrah? Ya. Imam As-Saffarini berkata, “Ketahuilah bahwasanya disunnahkan bersutrah dalam shalat dengan kesepakatan ulama sekalipun tidak dikhawatirkan adanya orang yang lewat.” (Syarh Tsulatsiyat Ahmad 2/278) 3.  Apabila bersutrah dengan orang atau hewan lalu dia pergi, bolehkan berjalan mendekat ke sutrah? Ya, boleh. Berdasarkan keumuman hadits dan didukung oleh beberapa atsar dari salaf, kecuali apabila membutuhkan gerakan yang banyak, maka cukup dia berdiri di tempatnya dan mencegah orang yang lewat semampunya. Inilah yang dipilih oleh Imam Malik, Ibnu Rusyd, dan juga Syaikh Al-Albani. (Lihat kembali majalah Al-Furqon Edisi 8/Th. III hal. 5) 4.  Bagaimana apabila di Masjidil Haram, apakah tetap disyari’atkan sutrah?Ya, tidak ada perbedaan, bahkan telah shahih dalam riwayat Imam Bukhari 3/467 dari Ibnu Abi Aufa bahwa Rasulullah n/ tatkala umrah dan thawaf di Ka’bah, dan shalat di belakang maqam dua rakaat dan bersamanya ada orang yang menjadi sutrah untuknya. Dan inilah yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik  dan Ibnu Umar kecuali kalau memang dalam kondisi berdesakan sekali, maka sebagaimana firman Alloh:
فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ
Maka bertakwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu. (QS. At-Taghabun: 16) 5.  Bolehkah melewati orang yang sedang shalat?!Tidak boleh, bahkan termasuk dosa besar. Rasulullah bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ اْلمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اْلمُصَلِّيْ مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَن يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui (dosa) yang dia pikul darinya, maka dia berdiri selama empat puluh (tahun) lebih baik daripada dia melewati di depannya. (Bukhari 1/584) Hadits ini umum, baik orang yang shalat tersebut memakai sutrah atau tidak, shalat sunnah atau wajib, di bangunan atau tanah lapang, di Makkah atau di luar Makkah. Hendaknya hal ini diperhatikan dan tidak disepelekan! Adapun melewati makmum yang sedang shalat berjama’ah bersama imam, maka hukumnya boleh berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Namun sekalipun demikian, apabila seseorang mendapatkan peluang untuk tidak melewati maka itu lebih baik, karena sedikit banyak hal itu pasti mengganggu kekhusyukan orang shalat. (Lihat Syarh Al-Mumti’ 3/279, Ibnu Utsaimin) Demikianlah beberapa masalah tentang sutrah. Kita berdo’a kepada Alloh agar menjadikan kita semua termasuk hamba-hambaNya yang ikhlas dan menghidupkan sunnah Nabi serta meneguhkan kita di atasnya hingga kita bertemu denganNya besok di hari akhirat.

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Artikel http://abiubaidah.com/


[1] Lihat tulisan Al-Akh Al-Fadhil Abu Abdillah “Ikhlas” dalam Al-Furqon Edisi 6/Th. IV.
[2] Pembahasan ini banyak disarikan dari risalah Ahkam As-Sutrah oleh Syaikh Muhammad bin Rizq bin Tharhuni, cet. Dar Al-Haramain.
[3] Sebagian ada yang menerjemahkan “maka bunuhlah”. Maka ini kesalahan cukup fatal, karena ada perbedaan tajam antara « قَتَلَ » yang bermakna membunuh dan « قَاتَلَ » yang bermakna memaksa orang dengan hukum syar’i. Sedang dalam hadits dengan lafazh kedua (قَاتَلَ) bukan yang pertama (قَتَلَ).
[4] “Sunnah” yang kami maksud di sini bukan sunnah dalam istilah fiqih, tetapi petunjuk dan tuntunan Nabi n/ kepada umatnya. Adapun hukumnya sutrah, maka menurut pendapat yang terkuat adalah wajib. Wallahu A’lam.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © i - HIKMAH - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -