- Back to Home »
- Sholat , Tanya Jawab »
- Dalil Wajibnya Shalat Berjamah
Posted by : Unknown
Jumat, 09 November 2012
Tanya :
Ustadz, tolong dalil hukum sholat yang wajib bagi laki-laki ke masjid, karena ada teman bertanya, kalau hukumnya wajib, berarti jika sholat di rumah bagi laki-laki berdosa? Begitu katanya ustadz?
Ustadz, tolong dalil hukum sholat yang wajib bagi laki-laki ke masjid, karena ada teman bertanya, kalau hukumnya wajib, berarti jika sholat di rumah bagi laki-laki berdosa? Begitu katanya ustadz?
Jawab :
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu ( QS. An Nisa 102)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan panggilan (adzan), lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bagi yang ‘udzur (berhalangan).” (HR. Ibnu Majah, Kitab Al Masajid wal Jama’at Bab At Taghlizh fi at Takhallufi ‘an Al Jama’ah, Juz. 3, Hal. 14, No hadits. 785. Al Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari-Muslim) tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Al Mustadrak, Juz. 3, Hal. 410, No. 854. Disepakati oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albany menshahihkan. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, Juz. 2,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah sebagai berkata:
وَ ” الْجَمَاعَةُ ” وَاجِبَةٌ أَيْضًا عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ بَلْ عِنْدَ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهَلْ هِيَ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ عَلَى قَوْلَيْنِ : أَقْوَاهُمَا كَمَا فِي سُنَنِ أَبِي داود عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلَا صَلَاةَ لَهُ } . وَعِنْدَ طَائِفَةٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ : أَنَّهَا وَاجِبَةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ . وَ ” أَحَدُ الْأَقْوَالِ ” أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا نِزَاعَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا كَمَا ثَبَتَ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَلَا نِزَاعَ بَيْنَهُمْ أَنَّ مَنْ جَعَلَ صَلَاتَهُ وَحْدَهُ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي جَمَاعَةٍ فَإِنَّهُ ضَالٌّ مُبْتَدِعٌ مُخَالِفٌ لِدِينِ الْمُسْلِمِينَ
“Berjamaah adalah juga wajib menurut mayoritas ulama, bahkan menurut mayoritas kaum salaf. Namun apakah itu merupakan syarat sahnya shalat, terdapat dua pendapat: yang paling kuat adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan panggilan adzan dan dia tidak menyambutnya tanpa ‘udzur, maka tidak ada shalat baginya.” Sedangkan menurut sekelompok ulama: “Sesungguhnya itu fardhu kifayah.” Sementara ada satu pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah sunah mu’akadah. Dan tidak ada pertentangan antara ulama bahwa shalatnya seorang laki-laki secara berjamaah lebih baik 25 kali lipat dibanding shalatnya seorang diri, sebagaimana telah shahih hal itu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan tidak ada pertentangan juga di antara mereka, bahwa barangsiapa yang menjadikan shalatnya seorang diri adalah lebih utama dibanding shalat berjamaah, maka dia sesat, pembuat bid’ah, dan bertentangan dengan keyakinan kaum muslimin.” (Majmu’ Al Fatawa, )
(Ustadz Ahmad Niza)