Pages
Total Pengunjung
Property of I-Hikmah . Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
- Adab Dan Akhlak (13)
- Amalan Bulanan (8)
- Aqidah (13)
- Belajar Islam (27)
- Berita (1)
- Bersih Jiwa (9)
- Do'a dan Wirid (3)
- Faedah (1)
- Fiqih (16)
- Fiqih Kontemporer (2)
- Hukum Islam (2)
- Keluarga (18)
- Khutbah Jum'at (2)
- Kisah (1)
- Lain Lain (10)
- Manajemen Kalbu (14)
- Manhaj (9)
- Motivasi (10)
- Muamalah (7)
- Mukzizat Qur'an dan Sunnah (1)
- Mutiara Hadis (4)
- Nasihat (17)
- Pengetahuan Umum (4)
- Penyakit Hati (6)
- Perkataan Ulama (2)
- Sholat (2)
- Status Facebook (2)
- Syair (1)
- Tafsir (1)
- Tanya Jawab (4)
- Tauhid (1)
- Thibun Nabawi (1)
- Wanita (26)
About Me
Followers
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Nasihat Kepada Kaum Muslimin: Ketahuilah, Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!
Ketahuilah wahai kaum muslimin, memakai cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki muslim adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama umat.
Benar bahwa sebagian teroris juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh teroris? Kalau begitu, bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya. Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allahdapat meluruskan kesalahpahaman.
Pertama: Dasar syari’at menggunakan cadar bagi wanita muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hlm. 51 karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaidrahimahullah)
Juga firman Allah Ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur: 31)
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Semoga Allah Ta’ala merahmati para wanita generasi awal kaum Anshar. Ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur: 31), maka mereka langsung memotong-motong kain mereka dan berikhtimar (menutup wajah) dengannya.” (HR. Al-Bukhari, no. 4480)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan makna berikhtimar dalam hadits di atas adalah, “Para wanita sahabat Anshar menutup wajah mereka.” (Fathul Bari, 8/490)
Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki bagi laki-laki muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki). Diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki maka tempatnya neraka.” (HR. Al-Bukhari, no. 5450)
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu’anhu:
ثلاثة ٌ لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذابٌ أليم قال فقرأها رسول الله {صلى الله عليه وسلم} ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat (dengan pandangan rahmat), tidak disucikan dan akan mendapatkan azab yang pedih (dikatakan sebanyak tiga kali). Berkata Abu Dzar, “Mereka telah celaka dan merugi, siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah seorang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki, seorang pengungkit pemberian dan seorang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, no. 306)
Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan jenggot tumbuh bagi laki-laki muslim
Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; biarkan jenggot tumbuh lebat dan potonglah kumis.” (HR. Al-Bukhari, no. 5553)
Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim, no. 623)
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan jenggot tumbuh, sedangkan “perintah” hukum asalnya adalah “wajib” sepanjang tidak ada dalil yang “memalingkannya” dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kaum muslimin lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris.
Peringatan: Ketahuilah wahai kaum muslimin, minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau mencela dan membenci orang-orang yang mengamalkannya:
Pertama: Berbuat zalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah yang hakiki adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (Yunus: 62-63)
Jangan sampai kita berbuat dua kesalahan sekaligus; tidak mengamalkan kewajiban dari Allah Ta’ala, masih ditambah lagi dengan perbuatan zalim kepada orang-orang yang mengamalkan kewajiban tersebut.
Barangsiapa yang memusuhi wali Allah, dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله قال من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب وما تقرب إلى عبدي بشئ أحب إلى مما افترضته عليه وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذني لأعيذنه
“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi”.” (HR. Bukhari, no. 6137)
Faidah: Para ulama menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah, dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan (lihat Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, hadits ke-38 oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah).
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan mengolok-olok ajaran agama atau mengolok-olok orang-orang yang menjalankannya (karena mereka mengamalkan ajaran agama) termasuk kekafiran kepada Allah Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengolok-olok satu bagian dari ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahalanya maupun siksanya maka dia telah kafir.” (Nawaqidul Islam, ke-6)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Demikian pula, membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.” (Nawaqidul Islam, ke-5)
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Demikianlah (mereka kafir) karena mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin dari kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Kemudian kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas, hendaklah kalian bersabar dan tetap tsabat(kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada umat dengan hikmah dan lemah lembut disertai hujjah (argumen) yang kuat agar terbuka hati mereka -insya Allah- untuk menerima kebenaran berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, bukan pemahaman teroris.
Wallahul Musta’an.
Menjawab Sedikit Kerancuan Masalah Jenggot
Sebagian orang ada yang memunculkan kerancuan mengenai jenggot, ”Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”
Kerancuan di atas telah dijawab oleh beberapa penjelasan ulama berikut.
Pertama: Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq(komentar) beliau terhadap kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Beliau rahimahullah mengatakan, ”Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah termasuk fitroh (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas, pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”
Kedua: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia) no. 2258.
Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir, pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”
Jawaban:
Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du
Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasehati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …
Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fithroh dan akhlaq yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fithroh yang selamat serta akhlaq yang mulia.
Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fithroh yang bersih serta telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitroh yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …
Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fithroh yang selamat.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Ketiga: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)
Memelihara jenggot termasuk tuntutan fitroh sebagaimana terdapat pada kurun pertama. Memelihara jenggot juga merupakan syari’at Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syari’at Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,
وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)
“Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: "Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta'atilah perintahku". Mereka menjawab: "Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami". Berkata Musa: "Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?" Harun menjawab' "Hai putera ibuku,janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): "Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku".” (QS. Thoha : 90-94)
Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyari’atkan pada syari’at Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, maka lihyah (jenggot) juga merupakan syari’at Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nashrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nashrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syari’at Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nashrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syari’at setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat mengenai jenggot.
Semoga Allah selalu memberikan kita keistiqomahan hingga maut menjemput. Mudah-mudahan Allah mematikan kita dalam keadaan terbaik, dalam keadaan melakukan ketaatan pada-Nya.
Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Tag :
Hukum Islam,

