Pages
Total Pengunjung
Property of I-Hikmah . Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
- Adab Dan Akhlak (13)
- Amalan Bulanan (8)
- Aqidah (13)
- Belajar Islam (27)
- Berita (1)
- Bersih Jiwa (9)
- Do'a dan Wirid (3)
- Faedah (1)
- Fiqih (16)
- Fiqih Kontemporer (2)
- Hukum Islam (2)
- Keluarga (18)
- Khutbah Jum'at (2)
- Kisah (1)
- Lain Lain (10)
- Manajemen Kalbu (14)
- Manhaj (9)
- Motivasi (10)
- Muamalah (7)
- Mukzizat Qur'an dan Sunnah (1)
- Mutiara Hadis (4)
- Nasihat (17)
- Pengetahuan Umum (4)
- Penyakit Hati (6)
- Perkataan Ulama (2)
- Sholat (2)
- Status Facebook (2)
- Syair (1)
- Tafsir (1)
- Tanya Jawab (4)
- Tauhid (1)
- Thibun Nabawi (1)
- Wanita (26)
About Me
Followers
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Kabut Beracun Itu Bernama Valentine’s Day [The Dark Valentine]
Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf Bin Mukhtar As-Sidawi Hafizhahullah
14 Februari adalah hari yang sangat istimewa bagi para pendewa Valentine’s Day. Pada hari itu mereka mengungkapkan rasa cinta dan kasih saying kepada orang yang diinginkan. Ada yang menyatakan perasaannya kepada teman, guru, orang tua, kakak atau adik, dan yang paling banyak adalah yg menyatakan kepada kekasihnya. Pada hari itu pula mereka mengirimkan kartu atau hadiah bertuliskan “Be my Valentine” (jadilah Valentine-ku) atau sana artinya “Jadilah kekasihku”
Di Indonesia, sejak era 1980-an, perayaan Hari Valentine ini makin memprihatinkan. Jika kita masuk took buku atau semisalnya di bulan Februari, akan tampak rak-rak yang berjajar berisikan beragam kartu ucapan Valentine’s Day. Tak mau kalah, took-toko souvenir pun mulai menjajakan aneka kado bertema Valentine’s Day. Mal dan supermarket juga menghias seluruh ruangan dengan warna-warni pink dan biru lembut, dengan hiasan-hiasan berbentuk hati dan pita di mana-mana. Hamper semua media cetak dan elektronik pun menjadi penggesa program misterius ini.
Dengan berpikir sedikit saja kita dapat mengetahui bahwa perayaan aneh ini tidak lepas dari trik bisnis para pengusaha tempat hiburan, pengusaha hotel, perangkai bunga, dan lainnya. Akhirnya jadilah perayaan Valentine sebagai perayaan bisnis yang bermuara pada perusakan aqidah dan akhlak pemuda islam (khususnya). Saatnya kita bertanya pada diri kita masing-masing, apa yang sudah kita lakukan dalam penyelamatan generasi penerus kita?
Sekilas Sejarah Valentine’s Day
Ribuan literature yang menyebutkan sejarah hari Valentine masih berbeda pendapat. Ada banyak versi tentang asal-usul perayaan Valentine ini. Yang paling popular adalah kisah Valentinus (St. Valentine) yang diyakini hidup pada masa Claudius II yang kemudian menemui ajal pada 14 Februari 269 M. Namun kisah ini ada beberapa versi lagi.
Yang jelas dan tidak memiliki silang pendapat adalah kalau kita menilik lebih jauh lagi ke dalam tradisi paganism (dewa-dewi) Romawi Kuno. Pada waktu itu ada sebuah perayaan yang disebut Lupercalia. Didalamnya terdapat rangkaian upacara penyucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama dipersembahkan untuk Dewi Cinta, Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk bersenang-senang dan menjadi objek hiburan.
Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan Dewa Lupercalia terhadap gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda memecut orang dengankulit binatang dan wanita berebut untuk di pecut karena menganggap pecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur. Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Diantara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I. Kemudian agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Galasius menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’ Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari.
Jadi diri St.Valentine sendiri masih diperdebatkan para sejarawan. Saat ini, sekurang-kurangnya ada tiga nama Valentine yang meninggal opada tanggal 14 Februari. Diantaranya ada kisah menceritakan bahwa kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat didalam medan peperangan daripada yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda menikah. Tindakan Kaisar itu mendapatkan tantangan dari St.Valentinenyang secara diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga ia pun ditangkap dan di hokum gantung pada 14 Februari 269 M.
Dapat kita tarik kesimpulan :
1. Valentine’s Day berakat dari upacara keagamaan ritual Romawi Kuno untuk menyembah dewa mereka yang dilakukan dengan penuh kesyirikan.
2. Upacara yang biasa dilaksanakan pada 15 Februari tersebut, pada tahun 496 oleh Paus Galasius I diganti menjadi 14 Februari.
3. Agar dunia menerima, hari itu disamarkan dengan nama “hari kasih saying” yang kini telah tersebar di berbagai negeri, termasuk negeri-negeri Islam.
Jangan Ikuti Budaya Kafir
Begitulah wahai saudaraku seiman, Hari Valentine berasal dari mitos zaman Romawi yang seluruhnya tidak lain adalah bersumber dari paganism syirik, penyembahan berhala dan penghormatan kepada Pastor. Selain itu, perayaan Valentine’s Day adalah salah satu maker orang-orang Yahudi yang diseludupkan kedalam tubuh umat islam supaya diikuti. Jadi, perayaan Valentine’s Day adalah salah satu upacara yang diadakan orang kafir dan orang-orang bergelimang dosa dalam rangka berbuat maksiat, mengumbar syahwat dan memenuhi hawa nafsu belaka.
Di Bandung, 12 Februari 2005, Studio Carton Multi Kreasi menggelar acara lomba menjijikkan yang diadopsi dari amerika [1]. Arini dari Muri menyatakan bahwa lomba serupa pernah digelar pada Desember 2001 di New York AS. Mengapa masih banyak pemuda-pemudi Islam tertipu dan ikut-ikutan membeo budaya orang-orang kafir tersebut? Ingatlah wahai kaum muslimin, musuh-musuh Islam selalu berusaha sekuat tenaga untuk mengeluarkan kalian dari ajaran agama kalian!
Alloh Ta’ala berfirman :
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”….(QS.Al-Baqoroh [2]:120)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Rahimahullau Ta’ala dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
“Sungguh kalian akan mengikuti sunnah perjalanan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehingga mereka memasuki lubang dhab (hewan sejenis biawak di Arab) mereka berkata, “Wahai Rasulullah apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR.Bukhari 7325 dan Muslim 2669)
Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh Rahimahullahu Ta’ala berkata “hadist ini merupakan mukjizat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam karena sungguh mayoritas umatnya kini telah mengikuti sunnah perjalanan kaum Yahudi dan Nasrani dalam gaya hidup, berpakaian, Syi’ar-Syi’ar agama, dan adat-istiadat. Dan hadist ini lafazhnya berupa kabar yang berarti larangan mengikuti jalan-jalan selain agama Islam[2].
Menyoroti Valentine’s Day
Setiap Februari menjelang, banyak remaja Indonesia yang notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan Valentine. Walau sudah banyak yang mendengar bahwa Valentine adalah salah satu hari raya umat kristiani yang mengandung nilai-nilai akidah Kristen, namun hal ini tidak mereka pedulikan. Bisakah dibenarkan sikap dan pandangan sperti itu?
Lajnah Da’imah Arab Saudi pernah ditanya tentang perayaan Valentine’s Day, mengucapkan ucapan tentang Valentine’s Day, memberikan hadiah dan menyediakan alat-alat untuknya, lantas dijawab oleh lajnah :
“Dalil-dalil yang jelas dari Al Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan Ulama salaf telah menegaskan bahwa perayaan dalam Islam hanya ada dua, Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun perayaan-perayaan lainnya yang berkaitan dengan tokoh, kelompok, atau kejadian tertentu adalah perayaan yang diada-adakan[3]. Tidak boleh umat Islam merayakannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan padanya, atau membantu kelancarannya karena hal itu berarti melanggar hokum Allah yang merupakan suatu tindak kedzaliman. Dan bila perayaan tersebut merupakan perayaan orang kafir maka makin parah dosanya sebab hal itu termasuk tasyabuh (menyerupai) mereka dan termasuk bentuk loyalitas kepada mereka, sedangkan Allah dalam Al Qur’an yang mulia telah melarang kaum mukminin menyerupai orang-orang kafir dan loyal kepada mereka. Juga , telah shohih bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR.Abu Dawud : 4031, Ahmad : 2/50, 92 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul-Gholil : 1269)
Perayaan Valentine’s Day termasuk hal yang diatas karena termasuk perayaan penyembah berhala dan umat Nasrani. Maka tidak boleh umat islam yang beriman kepada Allah dan hari akhir ikut merayakannya, menyetujuinya, dan mengucapkan selamat untuknya. Bahkan yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi sebab kemurkaan Allah. Sebagaimana pula diharamkan membantu semaraknya acara ini atau perayaan-perayaan haram lainnya baik dalam jual beli, mengirim kartu, mencetak, mensponsori, dan sebagainya karena semua itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan.
Allah berfirman :
“….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…..” (QS.Al-Maidah [5]:2) [4]
Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullu menyebutkan beberapa dampak negative perayaan Valentine’s Day. Beliau berkata dalam fatwa yang beliau tanda tangani bertanggal 5 Dzulqo’dah 1420H :
“Perayaan ini tidak boleh karena alasan berikut :
Pertama. Valentine’s Day hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syariat Islam.
Kedua. Merayakan Valentine’s Day dapat menyebabkan cinta yang semu.
Ketiga. Menyebutkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para shalafus shalih.
Maka tidak halal melakukan ritual hari raya dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah, ataupun yang lainnya. Hendaklah setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, bukan malah menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan.” [5]
Dampak buruk lainnya, terhapuslah nilai-nilai Islam serta memperbanyak jumlah mereka dengan mendukung dan mengikuti agama mereka.
Alhasil, hendaklan kaum muslimin sekarang ini mengetahui dan berhati-hati terhadap propaganda yang diserukan oleh orang-orang kafir yang berusaha menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam dan melegalkan ajarannya yang sesat lagi menyesatkan.
Valentine, Hari Cinta?
Dikatakan, Valentine itu hari untuk menyebarkan kasih saying dan cinta. Benarkah demikian? Salah, bahkan pernyataan itu sangat memprihatinkan! Bukankah dengan demikian seolah-olah Islam tidak mengenal cinta kasih, padahal dalam Islam ajaran cinta kasih memiliki kedudukan tersendiri dengan skala prioritas sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqoroh [2]:165, At-Taubah [9]-24, Al-Fath [48]:29, dan Al-Ma’idah [5]:54.
Kelihaian dan kelicikan musuh Islam untuk menipu umat islam patut diacungi jempol. Valentine’s Day yang berbau syirik pun bias terbungkus dan terpoles rapi hingga diminati dan digandrungi oleh generasi muda Islam yang tidak memiliki kekuatan ilmu agama.
Sesungguhnya cinta dalam Valentine’s Day hanyalah cinta semua yang akan merusak akhlak dan norma-norma agama. Oleh karenanya, perhatikanlah bagaimana Valentine’s Day bukan hanya diingkari oleh pemuka Islam melainkan juga oleh pemuka agama-agama lainnya. Di India misalnya, pernah diberitakan bahwa sejumlah aktivis dan pemuka agama hindu berkumpul di Bombay pada Sabtu, 14 Februari 2004. Dengan lantang mereka menyerukan agar tidak ikut-ikutan merayakan Valentine’s Day yang menganjurkan dekadensi moral dan merusak tradisi India. Seorang aktivis berteriak : ‘Valentine’s Day bukan bagian dari kepribadian dan tradisi agama kita. Selain itu, apa yang diajarkan oleh Valentine’s Day itu sungguh-sungguh akan merusak tatanan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat warga India. Janganlah ikut-ikutan barat!!” [6]
Kesimpulan
Valentine’s Day merupakan hari raya orang kafir yang penuh kesyirikan. Tidak boleh umat Islam ikut-ikutan merayakannya, mengucapkan selamat kepada yang merayakannya dan membantu memeriahkannya dengan memperdagangkan alat-alat yang digunakan. Wajib umat Islam menghindari kemurkaan Allah. Allahu A’lam.[]
Referensi :
1. Fataw ulama’ Baladil Haram, dikumpulkan oleh Kholid bin Abdurrahman Al-Juraisi, cet. Ke-1, 1420 H
2. Valentine’s Day, Rizki Ridyasmara, pustaka Al-Kautsar, cet.ke-4, Februari 2008
3. Fikih Konteporer, Dr,Setiawan Budi Utomo, Pustaka Saksi, cet,ke-1, Oktober 2000
4. Buletin Al Furqon, Th.2 Vol.10.No.1/Shofar 1429H
Note :
[1] Harian Pikiran Rakyat 13 Februari 2005
[2] Taisir Aziz Al Hamid hlm.32
[3] Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullah berkata : “Sesungguhnya perayaan tidaklah diadakan berdasarkan logika dan akal sebagaimana dilakukan oleh ahli kitab sebelum kita melainkan berdasarkan syari’at dan dalil.” (Fathul-Bari : 1/159, Tafsir Ibnu Rojab : 1/390)
[4] Fatawa Lajnah Da’imah Lil-Buhuts Ilmiyah Wal-Ifta’ : 21203 tgl.22/11/1420
[5] Majmu’ Fatawa Wa Rosa’il kar.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin : 16/199-200. Lihat pula Fatawa Ulama’ Baladil-Haram hlm.1022-1024 dan As-Sunan Wal-Mubatada’at Fil-A’yad hlm.52 kar.Dr.Abdurrohman bin Sa’ad Asy-Syisyri
[6] Kantor Berita Reuters 12 Februari 2005
Sumber :
Diketik ulang dari Majalah Al Furqon Edisi 06 th.ke-8 Muharrom 1430 / Jan 2009 hlm.37-39
Tag :
Aqidah,
Tabarruj
(ditulis oleh: Al -Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)
Wanita adalah makhluk yang kerap menjadi korban komoditi dan mode. Beragam kosmetik, parfum bermerek, hingga model pakaian yang lagi tren, dengan mudah menjajah tubuh mereka. Malangnya, dengan segala yang dikenakan itu, mereka tampil di jalan-jalan, mal-mal, atau ruang publik lainnya. Alhasil, bukan pesona yang mereka tebar tapi justru fitnah.
Pernah dengar kata tabarruj? Apa sih maknanya?
Allah l menyinggung kata ini dalam firman-Nya:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Janganlah kalian (wahai istri-istri Nabi) bertabarruj sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang terhenti dari haid dan mengandung, yang tidak memiliki keinginan untuk menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar1 mereka dengan tidak bermaksud tabarruj dengan perhiasan yang dikenakan … .” (An-Nur: 60)
Az-Zajjaj Abu Ishaq Ibrahim bin As-Sirri2 v berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan segala yang dapat mengundang syahwat laki-laki.”
Adapun jahiliah yang awal, ada yang mengatakan masanya dari mulai Nabi Adam q sampai zaman Nuh q. Ada yang mengatakan dari zaman Nuh q sampai zaman Idris q. Ada pula yang berpendapat dari zaman ‘Isa q sampai zaman Nabi n. Pendapat yang lebih mendekati adalah dari zaman Isa q sampai zamannya Rasulullah n, karena merekalah orang-orang jahiliah yang dikenal. Disebut jahiliah yang awal, karena mereka telah ada lebih dahulu sebelum umat Muhammad n. (Ma’anil Qur`an wa I’rabuha, 4/171).
Al-Imam Ath-Thabari v juga menyebutkan hal ini dalam tafsirnya. (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an, 10/294)
Mujahid v berkata: “Seorang wanita berjalan di hadapan orang-orang, itulah yang dinamakan tabarruj jahiliah.”
Qatadah v menambahkan bahwa wanita yang bertabarruj adalah wanita yang keluar rumah dengan berjalan lenggak-lenggok dan genit. (Tafsir Ath-Thabari, 10/294)
Al-Imam Majdudin Abus Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari atau yang lebih dikenal dengan Ibnul Atsir v menjelaskan makna tabarruj dari hadits:
كاَنَ نَبِيُّ اللهِ n يَكْرَهُ عَشْرَةَ خِلاَلٍِ … (مِنْهَا) التَّبَرُّجُ بِالزِّيْنَةِ لِغَيْرِ مَحَلِّهَا…
“Nabiyullah n membenci sepuluh perangai (perbuatan)… (kemudian disebutkan satu persatunya, di antaranya adalah:) tabarruj dengan perhiasan tidak pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4222. Namun hadits ini mungkar3 kata Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Dha’if Sunan Abi Dawud)
Ibnul Atsir v berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Perbuatan seperti ini jelas tercela. Adapun menampakkan perhiasan kepada suami, tidaklah tercela. Inilah makna dari lafaz hadits, ‘(menampakkan perhiasan) tidak pada tempatnya’.” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)
Dengan keterangan di atas insya Allah menjadi jelas bagi kita apa yang dimaukan dengan tabarruj. Hukumnya pun tampak bagi kita, yakni seorang muslimah dilarang keluar rumah dengan tabarruj.
Namun sangat disesalkan kenyataan yang kita dapatkan di sekitar kita. Berseliwerannya wanita dengan dandanan aduhai, ditambah wangi yang semerbak di jalan-jalan dan pusat keramaian, sudah dianggap sesuatu yang lazim di negeri ini. Bahkan kita akan dianggap aneh ketika mengingkarinya.
Tidak usahlah kita membicarakan para wanita yang berpakaian “telanjang” di jalan-jalan, karena keadaan mereka sudah sangat parah, membuat orang yang takut kepada Allah l dan hari akhir bergidik dan terus beristighfar. Cukup yang kita tuju para muslimah yang masih punya kesadaran berislam walaupun mungkin setipis kulit ari, hingga mereka menutup rambut mereka dengan kerudung dan membalut tubuh mereka dengan pakaian sampai mata kaki dengan berbagai model. Sangat disesalkan para muslimah yang berkerudung ini ikut berlomba-lomba memperindah penampilannya di depan umum dengan model ‘busana muslimah’ terkini dan kerudung ‘gaul’ yang penuh pernak-pernik, pendek, dan transparan. Sehingga, berbusana yang sejatinya bertujuan menutup aurat dan keindahan seorang muslimah di hadapan lelaki selain mahramnya, malah justru menonjolkan keindahan. Belum lagi wajah dan bibir yang dipoles warna-warni. Tangan yang dihiasi gelang, jari-jemari yang diperindah dengan cincin-cincin, dan parfum yang dioleskan ke tubuh dan pakaian. Semuanya dipersembahkan di hadapan umum, seolah si wanita berkata, “Lihatlah aku, pandangilah aku…”. Wallahul musta’an…
Semua ini jelas merupakan perbuatan tabarruj yang dilarang dalam Al-Qur`anul Karim. Namun betapa jauhnya manusia dari bimbingan Al-Qur`an!!! Allah l melarang para wanita bertabarruj. Namun mereka justru bangga melakukannya, mungkin karena ketidaktahuan atau memang tidak mau tahu.
Bisa jadi ada yang menganggap bahwa larangan tabarruj ini hanya ditujukan kepada istri-istri Nabi n karena mereka yang menjadi sasaran pembicaraan dalam ayat 33 dari surat Al-Ahzab di atas. Jawabannya sederhana saja. Bila wanita-wanita shalihah, wanita-wanita yang diberitakan nantinya akan tetap mendampingi Rasulullah n di surga, para Ummahatul Mukminin yang suci itu dilarang ber-tabarruj sementara mereka jauh sekali dari perbuatan demikian, apatah lagi wanita-wanita selain mereka yang hatinya dipenuhi syahwat dunia. Siapakah yang lebih suci, istri-istri Rasulullah n ataukah mereka? Bila istri-istri Rasul n yang merupakan cerminan shalihah bagi wanita-wanita yang bertakwa itu diperintah untuk menjaga diri, jangan sampai jatuh ke dalam fitnah4 dan membuat fitnah, apalagi wanita-wanita yang lain…
Kalau ada yang menganggap larangan tabarruj itu hukumnya khusus bagi istri-istri Rasulullah n karena mereka adalah pendamping manusia pilihan, kekasih Allah l, sementara wanita-wanita selain mereka tidak memiliki keistimewaan demikian, maka kita tanyakan: Dari sisi mana penetapan hukum khusus tersebut, sementara alasan dilarangnya tabarruj karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki?5
Laki-laki yang memang diciptakan punya ketertarikan terhadap wanita, tentunya akan tergoda melihat si wanita keluar dengan keindahannya. Bila tidak ada iman yang menahannya dari kenistaan, niscaya ia akan berpikir macam-macam yang pada akhirnya akan menyeretnya dan menyeret si wanita pada kekejian. Bila tabarruj dilarang karena alasan seperti ini, lalu apa manfaatnya hukum larangan tersebut hanya khusus bagi para istri Rasulullah n? Apakah bisa diterima kalau dikatakan para istri Nabi n dilarang tabarruj karena mereka wanita mulia yang harus dijaga, tidak boleh menimbulkan fitnah, sementara wanita selain mereka tidak perlu dijaga dan kalaupun bertabarruj tidak akan membuat fitnah??? Di manakah orang-orang yang katanya berakal itu meletakkan pikirannya? Wallahul musta’an.
Al-Imam Abu Bakr Ahmad bin ‘Ali Ar-Razi Al-Jashshash6 v menyatakan bahwa beberapa perkara yang disebutkan dalam ayat ini (Al-Ahzab: 33) dan ayat-ayat sebelumnya merupakan pengajaran adab dari Allah l terhadap istri-istri Nabi n sebagai penjagaan terhadap mereka dan seluruh wanitanya kaum mukminin juga dituju oleh ayat-ayat ini7. (Ahkamul Qur`an, 3/471)
Surat An-Nur ayat 60 juga menunjukkan bahwa larangan tabarruj tidak hanya khusus bagi ummahatul mukminin, namun berlaku umum bagi seluruh mukminah. Bila wanita yang sudah tua dan sudah mengalami menopause saja dilarang tabarruj sebagaimana dalam ayat:
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِيْنَةٍ
“Dengan tidak bermaksud tabarruj dengan perhiasan yang dikenakan…” (An-Nur: 60)
tentunya larangan kepada wanita yang masih muda lebih utama lagi.
Wanita yang keluar rumah dengan tabarruj hendaknya berhati-hati dengan ancaman yang dinyatakan Rasulullah n dalam sabdanya berikut ini:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَـمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga padahal wanginya surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)
Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v: “Nabi n mencirikan wanita ahlun nar itu dengan (كَاسِيَاتٌ) maksudnya mereka mengenakan pakaian, akan tetapi mereka itu (َعَارِيَاتٌ) “telanjang”, karena pakaian yang mereka kenakan tidaklah menutupi aurat mereka dengan semestinya. Bisa jadi karena pakaian itu tipis, ketat, atau pendek. Mereka itu مَائِلاَتٌ menyimpang dari jalan yang benar, مُمِيْلاَتٌ menyimpangkan orang lain dari kebenaran karena fitnah yang dimunculkan dari mereka.
رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ “rambut mereka seperti punuk unta yang miring”, karena rambut mereka ditinggikan hingga menyerupai punuk unta yang miring.” (Taujihat lil Mu`minat Haulat Tabarruj was Sufur, hal. 18)
Kedua golongan di atas belum ada di zaman Nabi n, namun sekarang telah kita dapatkan. Hal ini termasuk mukjizat Rasulullah n, di mana apa yang beliau kabarkan pasti terjadi. (Al-Minhaj, 14/336)
Yang perlu diingat, tidaklah satu dosa diancam dengan keras melainkan menunjukkan bahwa dosa tersebut termasuk dosa besar. Sementara wanita yang keluar rumah dengan berpakaian namun hakikatnya telanjang, yang bertabarruj, berjalan berlenggak lenggok di hadapan kaum lelaki hingga menjatuhkan mereka ke dalam fitnah, dinyatakan tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga.
Nah, tersisalah pertanyaan: apakah dosa yang diancam seperti ini bisa dianggap remeh? Maka berhati-hatilah!!!
1 Maksudnya pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
2 Wafat tahun 311 H.
3 Hadits mungkar termasuk dalam hadits yang lemah.
4 Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah sesuatu yang membawa kepada ujian, bala, dan adzab.
5 Terlebih lagi ada hadits yang berbunyi:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
6 Wafat tahun 370 H.
7 Yakni ayat ini tidak berlaku secara khusus bagi istri-istri Nabi n namun juga berlaku bagi wanita muslimah lainnya. Walaupun konteks pembicaraannya memang ditujukan kepada istri-istri Nabi n, namun hukum yang disebutkan di dalam ayat berlaku umum.
Nasihat Kepada Kaum Muslimin: Ketahuilah, Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!
Ketahuilah wahai kaum muslimin, memakai cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki muslim adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama umat.
Benar bahwa sebagian teroris juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh teroris? Kalau begitu, bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya. Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allahdapat meluruskan kesalahpahaman.
Pertama: Dasar syari’at menggunakan cadar bagi wanita muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hlm. 51 karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaidrahimahullah)
Juga firman Allah Ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur: 31)
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Semoga Allah Ta’ala merahmati para wanita generasi awal kaum Anshar. Ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (sampai) ke dadanya.” (An-Nur: 31), maka mereka langsung memotong-motong kain mereka dan berikhtimar (menutup wajah) dengannya.” (HR. Al-Bukhari, no. 4480)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan makna berikhtimar dalam hadits di atas adalah, “Para wanita sahabat Anshar menutup wajah mereka.” (Fathul Bari, 8/490)
Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki bagi laki-laki muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki). Diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki maka tempatnya neraka.” (HR. Al-Bukhari, no. 5450)
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu’anhu:
ثلاثة ٌ لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذابٌ أليم قال فقرأها رسول الله {صلى الله عليه وسلم} ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat (dengan pandangan rahmat), tidak disucikan dan akan mendapatkan azab yang pedih (dikatakan sebanyak tiga kali). Berkata Abu Dzar, “Mereka telah celaka dan merugi, siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah seorang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki, seorang pengungkit pemberian dan seorang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, no. 306)
Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan jenggot tumbuh bagi laki-laki muslim
Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; biarkan jenggot tumbuh lebat dan potonglah kumis.” (HR. Al-Bukhari, no. 5553)
Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim, no. 623)
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan jenggot tumbuh, sedangkan “perintah” hukum asalnya adalah “wajib” sepanjang tidak ada dalil yang “memalingkannya” dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kaum muslimin lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris.
Peringatan: Ketahuilah wahai kaum muslimin, minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau mencela dan membenci orang-orang yang mengamalkannya:
Pertama: Berbuat zalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah yang hakiki adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (Yunus: 62-63)
Jangan sampai kita berbuat dua kesalahan sekaligus; tidak mengamalkan kewajiban dari Allah Ta’ala, masih ditambah lagi dengan perbuatan zalim kepada orang-orang yang mengamalkan kewajiban tersebut.
Barangsiapa yang memusuhi wali Allah, dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله قال من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب وما تقرب إلى عبدي بشئ أحب إلى مما افترضته عليه وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذني لأعيذنه
“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi”.” (HR. Bukhari, no. 6137)
Faidah: Para ulama menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah, dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan (lihat Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, hadits ke-38 oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah).
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan mengolok-olok ajaran agama atau mengolok-olok orang-orang yang menjalankannya (karena mereka mengamalkan ajaran agama) termasuk kekafiran kepada Allah Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengolok-olok satu bagian dari ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahalanya maupun siksanya maka dia telah kafir.” (Nawaqidul Islam, ke-6)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Demikian pula, membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.” (Nawaqidul Islam, ke-5)
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Demikianlah (mereka kafir) karena mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin dari kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Kemudian kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas, hendaklah kalian bersabar dan tetap tsabat(kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada umat dengan hikmah dan lemah lembut disertai hujjah (argumen) yang kuat agar terbuka hati mereka -insya Allah- untuk menerima kebenaran berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, bukan pemahaman teroris.
Wallahul Musta’an.
Hukum Merayakan Tahun Baru
Sejarah Tahun Baru Masehi
Beberapa hari lagi kita akan menyaksikan perayaan besar, perayaan yang dilangsungkan secara massif oleh masyarakat di seluruh dunia. Ya, itulah perayaan tahun baru yang secara rutin disambut dan dimeriahkan dengan berbagai acara dan kemeriahan.
Perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah panjang. Banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui kapan pertama kali acara tersebut diadakan dan latar belakang mengapa hari itu dirayakan. Kegiatan ini merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. (G Capdeville “Les épithetes cultuels de Janus” inMélanges de l’école française de Rome (Antiquité), hal. 399-400)
Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi.
Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api, dsb.
Tahun Baru = Hari Raya Orang Kafir
Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan statement ini adalah:
Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud)
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”
Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)
Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,
قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر
“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),
و الذين لا يشهدون الزور …
“Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…”
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
Ada orang berkata :
“habis jenuh juga sih dengan segala promosi ke-Arab-an gaya orang2 fundies (model brother ……….). kemaren saya lihat di TV orang2 yang mengklaim mu'min dengan atribut abad ke-7 mereka (ya ampuun.. ada yang masih primitif di abad 21 ini!! ) pake ubel2 , celana ngatung , jenggot panjang , jidat hitem (maksudnya mau aplikasi QS 48:29) dan...... siwak yang penuh dengan bakteri! ..hiyyyy”
Aneh memang keadaan kaum muslimin sekarang ini. Dan patutlah kalau kaum muslimin saat ini dikatakan mundur dan telah hilang ‘izzah-nya di hadapan kaum kuffar. Sulit dibayangkan memang bahwa perkataan di atas muncul dari mulut kaum muslimin. Inilah yang dinamakan istihzaa’ atau sukhriyah (mengolok-olok) syari’at dan ahlinya.
Dan orang yang telah tertipu dengan manhaj Liberal dan manhaj Aqlaniy - manhaj-nya kaum Orientalis - , maka mereka tidak akan merasa “puas” sebelum kita ikut makan babi, bercelana pendek setengah paha, membuka hijab bagi para akhwat, menenteng rokok dan khamr, berpraktek riba, meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mencintai segala produk budaya kaum kuffar.
Ikhwah fillaah,.. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa sikap istihzaa’/sukhriyah adalah salah satu pokok sifat yang dimiliki oleh orang kafir, sebagaimana firman-Nya :
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan merekamemandang hina orang-orang yang beriman. Padahal, orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki tanpa batas” [QS. Al-Baqarah : 212].
يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
“Alangkah besarnya penyesalan hamba-hamba itu. Tidak datang seorang Rasul-pun kepada mereka melainkan mereka selalu mengolok-oloknya” [QS. Yaasiin : 30].
Mengenai hukum syar’i istihzaa’ dan sukhriyah terhadap muslimin ini terdiri dari dua :
1. Istihzaa’/sukhriyah karena cacat pembawaan; seperti pendek, pincang, buta, gagap, dungu, dan lain-lain. Serta istihzaa’/sukhriyah terhadap kelakuan jelek seperti cepat marah atau bodoh. Hukum istihzaa’/sukhriyah jenis ini adalah haram, dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala memperingatkan hamba-Nya agar jangan terjatuh ke dalam perbuatan ini. Balasan perbuatan ini adalah adzab yang pedih. Oleh karena itu Allahta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ بِئْسَ الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الإيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah satu kaum mengolok-olok kaum yang lain. Boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan-perempuan yang lain. Boleh jadi, perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada perempuan yang mengolok. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. Dan janganlah kamu memanggil dengan gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan buruk setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertaubat, mereka itulah orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Hujuraat : 11].
Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perbuatan ini, harus berhenti, dan bertaubat dengan taubat yang benar. Kemudian berniat untuk tidak mengulanginya.
2. Istihzaa’ terhadap kaum mukminin justru karena ketaatannya kepada hukum Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam; seperti mengolok-olok orang yang memelihara shalatnya, atau mengolok-olok orang yang menganjurkan taat kepada Allah, atau yang memanjangkan jenggotnya, atau memendekkan pakaian di atas mata kaki karena ingin mengikuti Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum istihzaa’/sukhriyah jenis kedua ini sangat keras/tegas. “Kerasnya” hukum ini tentu saja karena secara tidak langsung ia mengolok-olok syari’at Islam dan Sunnah Rasul. Dalam hal ini, ada dua keadaan.
Pertama, orang yang melakukan istihzaa’/sukhriyah tersebut tidak mengetahui bahwa yang ia olok-olok itu adalah syariat Islam, seperti dalam hal tidak isbal (memendekkan celana/pakaian di atas mata kaki). Ia melakukannya lebih tertuju pada individu pelakunya yang dirasakan aneh, lucu, dan ‘tidak lazim’. Jadi, ia tidak berniat mengolok-olok syari’atnya itu sendiri. Hukumnya dalam hal ini adalah haram, dosa besar.
Kedua, orang tersebut melakukannya karena orang yang diolok-olok tersebut menjalankan kewajiban atau Sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka dalam hal ini dia murtad dan menjadi kafir tulen berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’. Allah ta’ala berfirman :
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)
“Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan kepada mereka suatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka : “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab : “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu mengolok-olok?. Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman. Jika Kami maafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami mengadzab golongan (yang lain), karena mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” [QS. At-Taubah : 64-66].
Ath-Thabariy dan Ibni Abi Haatim meriwayatkan dengan sanad laa ba’sa bihi, Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata :
قال رجل في غزوة تبوك، في مجلس: ما رأينا مثل قرائنا هؤلاء؛ أرغب بطونا، ولا أكذب ألسنا، ولا أجبن عند اللقاء. فقال رجل في المجلس: كذبت، ولكنك منافق، لأخبرن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فبلغ ذلك النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ ونزل القرآن. قال عبد الله بن عمر: فأنا رأيته متعلقا بحقب ناقة رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، تنكبه الحجارة، وهو يقول: يا رسول الله إنما كنا نخوض ونلعب. ورسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول: ( أ بالله وآياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم
“Ada seorang laki-laki berkata pada perang Tabuk dalam satu majelis : “Kami tidak pernah melihat orang seperti qurraa’ kita ini yang lebih mementingkan perut (rakus), dusta lisannya, dan penakut ketika bertemu musuh”. Maka berkatalah seseorang dalam majelis : “Engkau dusta, bahkan engkau munafik. Akan aku laporkan apa yang engkau katakana itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Maka, sampailah ucapan tersebut kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian turunlah ayat di atas. ‘Abdullah bin Umar berkata : “Maka aku pun melihat laki-laki itu bergantung di belakang onta Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tersandung-sandung batu sambil berkata : “Wahai Rasulullah, kami hanyalah main-main saja, tidak sungguh-sungguh”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu mengolok-olok?. Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman”.
Para ulama’ mengambil hukum dari QS. At-Taubah ayat 64-66 tadi tentang kafirnya orang yang memperolok-olok ayat-ayat Allah, syari’at-Nya, dan agama-Nya; baik yang dikatakannya itu sungguh-sungguh atau hanya sekedar main-main saja (bercanda).
Dalam hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy rahimahullah dari Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu, dijelaskan tentang olok-olokan kaum munafik terhadap amalan-amalan Islam yang dilakukan oleh kaum mukminin :
لما نزلت آية الصدقة؛ كنا نحامل على ظهورنا، فحاز رجل فتصدق بشيء كثير، فقالوا: مرائي. وجاء رجل فتصدق بصاع، فقالوا: إن الله لغني عن صدقة هذا
“Ketika turun ayat shadaqah, kami (para shahabat) membawanya di punggung kami. Maka datanglah seorang laki-laki bershadaqah dengan jumlah yang banyak. Mereka (orang-orang munaafik) mengatakan : ‘Dia berbuat riyaa’ (ingin dipuji)’. Kemudian datanglah seorang laki-laki bershadaqah dengan satu sha’, mereka pun berkata : ‘Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan shadaqah ini”.
Diriwayatkan pula oleh Muslim.
Ibnu Hajar Al-Haitsamiy rahimahullah dalam kitabnya Al-I’laam bi-Qawaathi’il-Islaammenyebutkan beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang kafir (jika melakukannya) adalah : ada sekelompok manusia yang berkumpul, seorang di antara mereka duduk di tempat tinggi yang menyerupai para penasihat, kemudian mereka bertanya tentang satu permasalahan sambil tertawa, lalu memukulkan tongkat. Atau, mereka menyerupai pengajar (ustadz), diambilnya kayu, yang lain duduk mengelilingi mereka seperti sikap anak-anak. Lalu mereka tertawa sambil ber-istihtizaa’ (mengolok-olok). Atau berkata : ‘Sedikit bubur ini lebih baik daripada ilmu (agama)’. Yang demikian ini dianggap sebagai satu kekafiran oleh beliau (Al-Haitsamiy).
Al-Lajnah Ad-Daaimah pernah ditanya :
ما حكم من استهزأ ببعض المستحبات، كالسواك، والقميص القصير، وبالشرب جالسا؟
“Apa hukum orang yang mengolok-olok sebagian syari’at mustahabbah, seperti siwak, pakaian yang pendek (di atas mata kaki), orang yang minum sambil duduk ?”.
Mereka menjawab :
من استهزأ ببعض المستحبات، كالسواك، والقميص الذي لا يتجاوز نصف الساق، والقبض في الصلاة، ونحوها مما ثبت من السنن؛ فحكمه: أنه يبين له مشروعية ذلك، وأن السنة عن الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ دلت على ذلك؛ فإذا أصر على الاستهزاء بالسنن الثابتة: كفر بذلك، لأنه بهذا يكون متنقصا للرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ولشرعه، والتنقص بذلك كفر أكبر
“Barangsiapa yang mengolok-olok sebagian perkara yang disunnahkan, seperti siwak, berpakaian tidak melebihi pertengahan betis, bersedekap ketika shalat dan lainnya yang telah tetap dari Sunnah; maka hukumnya adalah : Hendaknya ia diberikan penjelasan tentang disyari’atkannya perbuatan tersebut (yang ia olok-olok). Bahwasannya Sunnah Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam menunjukkan demikian. Apabila setelah diberi penjelasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari Sunnah yang telah tetap, (orang tersebut masih saja mengolok-olok), maka ia telah kufur. Hal itu disebabkan karena ia telah mencela dan menghujat Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam dan syari’atnya. Mencela dan menghujat yang seperti ini maka termasuk kufur akbar” [selesai].
Pertanyaan :
ما حكم ساب الدين إن كان جاهلا، هل يعذر بجهله أم أنه لا عذر بالجهل في هذه المسألة؟ وهل إذا كان مقصده سب الشخص نفسه، فجرى على لسانه سب دينه، هل يعذره هذا من الكفر، أم ماذا؟ وما أقوال السلف في هذا الأمر؟
“Apa hukum orang yang mencela agama karena kebodohan ? Apakah ia diberikan udzur karena kebodohannya itu ataukah tidak dalam masalah ini ? Seandainya orang itu bermaksud mencela pribadi seseorang, namun akhirnya lisannya keluar celaan, apakah ia diberikan udzur atas kekafiran ataukah tidak ? Bagaimana perkataan salaf dalam permasalahan ini ?
Jawab :
سب الله، أو سب كلامه، أو شيء منه: كفر. وكذا سب الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، أو سنته، أو شيء منها، أو سب دين الشخص إذا كان دينه الإسلام؛ فيجب أن يبين له الحكم إذا كان مثله يجهل ذلك، فإن أصر على السب فهو: كافر مرتد عن ملة الإسلام، فإن تاب وإلا قتل، لقوله تعالى: ( قل أ بالله وآياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم).
وأما من سب شخصا مسلما لذاته، فجرى على لسانه دين ذلك الشخص، بدون قصد، وإنما هو محض خطأ منه، فإن مثله لا يكفر، ولكن يوصى بالتحرز والحذر بكلماته، حتى لا يقع في الكفر وهو لا يشعر
وأما من سب شخصا مسلما لذاته، فجرى على لسانه دين ذلك الشخص، بدون قصد، وإنما هو محض خطأ منه، فإن مثله لا يكفر، ولكن يوصى بالتحرز والحذر بكلماته، حتى لا يقع في الكفر وهو لا يشعر
Mencela Allah, atau mencela firman-Nya, atau mencela sesuatu hal dari-Nya adalah perbuatan kufur. Demikian juga dengan mencela Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, atau mencela sunnahnya, ataupun sesuatu yang berasal darinya, atau mencela agama Islam. Maka, wajib diberi penjelasan tentang hukum-hukumnya jika ia memang tidak mengetahui. Jika sudah mengetahui, tetapi ia tetap terus mencela; maka ia kafir lagi murtad dari agama Islam. Jika bertaubat, maka taubatnya diterima. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Hal itu berdasarlan firman Allah ta’ala : “Katakanlah : ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”.
Jika celaan itu ditujukan kepada pribadi seorang muslim, misalnya. Lalu dari mulutnya keluar celaan juga terhadap dien/agama orang tersebut tanpa sengaja, ini adalah kesalahan yang tidak mengkafirkan. Akan tetapi, orang yang mencela perlu diberi nasihat, bimbingan, dan peringatan agar dia berhati-hati dalam berucap dan berkata. Hal seperti itu dilakukan agar orang tersebut tidak jatuh pada kekufuran tanpa ia sadari” [Fataawaa Lajnah Daaimah Lisy-Syawaarif, hal. 141 - 142].
Asy-Syaikh Abdul-‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya :
أرى كثيرا من الشباب إذا رأوا الشباب المحافظ على صلاته، ودينه؛ يستهزؤون به.. ويتكلمون عن الدين باستهتار وعدم مبالاة؛ فما القول في ذلك؟ وهل تجوز مجالستهم، والمرح معهم في أوقات ليس فيها صلاة؟
“Saya melihat banyak pemuda jika melihat sekelompok pemuda yang memelihara shalatnya dan agamanya, mereka mengolok-oloknya. Mereka berkata-kata tentang agama secara sembrono tanpa peduli. Bagaimana Anda tentang hal ini ?. Bolehkah kami duduk-duduk di majelis mereka ? dan juga bergembira bersama di luar waktu shalat?”.
Beliau menjawab :
الاستهزاء بالإسلام، أو بشيء منه؛ كفر أكبر ... ومن يستهزئ بأهل الدين، والمحافظين على الصلوات، من أجل دينهم ومحافظتهم عليه، يعتبر مستهزئا بالدين، فلا تجوز مجالسته، ولا مصاحبته، بل يجب الإنكار عليه، والتحذير منه، ومن صحبته، وهكذا من يخوض في مسائل الدين بالسخرية والاستهزاء يعتبر كافرا، فلا تجوز صحبته، ولا مجالسته، بل يجب الإنكار عليه، والتحذير منه، وحثه على التوبة النصوح، فإن تاب ـ فالحمد لله ـ وإلا وجب الرفع عنه إلى ولاة الأمور، بعد إثبات أعماله السيئة بالشهود العدول حتى ينفذ فيه حكم الله، من جهة المحاكم الشرعية
“Mengolok-olok (istihzaa’) terhadap Islam dan hal-hal yang terkait dengannya merupakan kufur akbar. Dan barangsiapa mengolok-olok orang-orang yang beriman dan senantiasa menjaga shalatnya dikarenakan faktor agamanya dan penjagaannya terhadap shalat tersebut, maka itu diperhitungkan mengolok-olok agama. Maka, tidak diperbolehkan duduk-duduk di majelis mereka dan bershahabat dengan mereka. Bahkan wajib untuk mengingkarinya dan memperingatkannya dan orang-orang yang bershahabat dengannya. Begitu juga dengan orang yang berbicara tentang permasalahan agama dengan sikapsukhriyyah dan istihzaa’, dianggap kaafir. Tidak boleh bershahabat dan duduk-duduk dengannya. Bahkan, wajib untuk mengingkarinya dan memperingatkannya. Menganjurkannya untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya dari perbuatan yang dilakukannya itu. Jika ia bertaubat – Alhamdulillah - , dan jika tidak bertaubat, ia diajukan kepada wulaatul-umuur, setelah terbukti perbuatan jeleknya itu dengan persaksian saksi-saksi yang adil agar hukum Allah dapat dilaksanakan oleh pengadilan syari’at” [Majalah Ad-Da’wah no. 978].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Tag :
Aqidah,




